Siasatnusantara.com|| Marelan- “JIKA EKOR TAK BISA DI BERSIHKAN, MAKA KEPALANYA AKAN SAYA POTONG,” tegas Kapolri.
Tahunan kebal hukum dan tidak pernah bayar pajak (tanpa plang), bisnis bahan bakar minyak (BBM) tidak resmi atau ilegal kini berkembang pesat di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas ini terpantau pada Hari Rabu sore (14/08/2024).
Tim awak media yang melakukan pemantauan langsung di lokasi menemukan gudang penimbunan BBM ilegal di antara sejumlah pabrik industri di Jalan Jala IV tersebut. Menurut informasi, mafia BBM ilegal terbesar di Medan menjalankan aktivitas di daerah ini, dikenal dengan inisial MNR.
Seorang narasumber yang dapat dipercaya mengungkapkan bahwa BBM yang ditimbun di Jalan Jala IV Marelan berasal dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di daerah Kota Medan. BBM tersebut diangkut menggunakan mobil pickup dan Panther yang telah dimodifikasi. Selain itu, BBM ilegal ini juga diperoleh dari mafia BBM serta dari siongan mobil tangki industri.
Gudang penimbunan BBM ilegal di Jalan Jala IV ini disebut-sebut milik mafia terbesar di Kota Medan.
Mafia ini tidak hanya menampung BBM ilegal dari Medan dan sekitarnya, tetapi juga dari luar daerah.
Pelaku bisnis BBM ilegal di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, berinisial MNR, nekat menjalankan usahanya karena memiliki hubungan baik dengan sejumlah oknum. Selain itu, mereka menggunakan jasa preman untuk mengamankan bisnis ilegal ini.
Selain bisnis BBM ilegal, aktivitas penimbunan Crude Palm Oil (CPO) ilegal juga berlangsung di daerah yang sama. Hingga kini, aktivitas penimbunan BBM ilegal di Jalan Jala IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, masih terus berlangsung tanpa hambatan. Di tempat terpusah, Kombes Pol Sumaryono bungkam ketika di konfirmasikan oleh awak media, Kamis (15/08/24) pukul 09:05 Wib (Pantun)