Siasatnusantara.com||Simalungun, Kapolres Simalungun AKBP Ronald.F.C.Sipayung SH SIK MH. Bersama Kasat Reskrim AKP Rahmat Aribowo SIK.MH. Kasat Narkoba AKP Hadi Ariyono SH., Kanit Laka Iptu Joni Sinaga SH.,dan Kasie Propam Iptu Bottor Tobing. Memberikan keterangan Pers tentang capaian kinerja ungkap kasus akhir tahun Tahun 2022. Jumat (30/Des). Siang pukul 15.00 Wib.
Konferensi Pers itu berlangsung tepatnya di depan kantor halaman Polres Simalungun Jalan Jhon Horailam Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, kepada masyarakat, agar masyarakat dapat mengetahui situasi kamtibmas dan pencapaian kinerja pihak kepolisian resor Simalungun sepanjang tahun 2022, maka Konfrensi Pers ini di gelar. Ujar Kapolres Simalungun di awal kegiatan.
Dalam konferensi pers, Kapolres Simalungun memaparkan beragam hasil capaian kinerja ungkap kasus Polres Simalungun sepanjang tahun 2022.
” Secara kualitas situasi keamanan khususnya di Simalungun ini masih terkendali dan kondusif.Namun Secara Kuantitas jumlah laporannya meninggi dari tahun lalu ” Katanya kepada wartawan.
Kemudian lanjutnya, Untuk tahun 2022 ini, sebanyak 1627 laporan kasus yang masuk ke Polres Simalungun, Namun yang dapat tertangani hanya 1027 kasus atau sebesar 63, 34 persen. Dari sisa kasus sebanyak 600 kasus lagi sebesar tujuh persen dari sisa tersebut dapat terselesaikan dengan melalui Restorative Justice ( R.J). Sehingga total kasus yang dapat terselesaikan sepanjang tahun 2022 hanya sebesar 70,34 persen, untuk sisa yang lainnya kini masih dalam proses penyelidikan.Katanya
Lanjutnya lagi. Dari sekian banyak-nya laporan kasus di tahun 2022 ini, ada empat kasus yang menonjol diantaranya pertama terkait kasus UU Perkebunan. Yang mana dalam tahun 2022, terkait kasus UU Perkebunan ada sebanyak 325 kasus dan sebanyak 262 kasus dapat terselesaikan.
Ke-depan, di tahun 2023 nanti, terutamanya bagi pelaku yang tersandung kasus kasus kecil, seperti kasus pencurian satu goni atau satu janjang sawit terutamanya bagi pelaku yang memenuhi persyaratan untuk penyelesaian perkaranya dapat di selesaikan dengan secara Restorative Justice,akan kita lakukan penyelesaiannya dengan secara Restorative Justice. Karena hal ini, ,termasuk program dari kinerja Polri
Namun untuk penyelesaian perkara dengan melakui R.J tentunya harus memenuhi persyaratan seperti: Tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, Tidak berdampak konflik sosial, Tidak berpotensi memecah belah bangsa dan Tidak radikalisme dan separatisme serta Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.Dan ini semua termasuk juga program kerja Polri.
Kedua, terkait kasus pembunuhan. Dalam tahun 2022 ada lima kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Simalungun ini. Namun kelima kasus tersebut, semuanya berhasil kita ungkap.
Ironinya peristiwa pembunuhan itu terjadi, setelah kita selidiki, semua motifnya hanya karena gegara minum tuak Tentunya karena kebanyakan meminum tuak ,sehingga timbulkan hilangnya kesadaran (Mabok). Di luar batas kesadaraan, terkadang tak jarang pula kita tanpa kita sadari di setiap perkataan kita terkadang,membuat orang lain tersinggung. sehingga timbulnya kegaduhan.
Kejadian tersebut diatas menimbulkan trauma, yang pada akhirnya secara tidak langsung dapat merugikan perkembangan dan kegiatan yang tengah kita lakukan The Fear Of Crime (Rasa Takut Terhadap Kejahatan). Cetusnya
Ketiga kasus Narkoba, yang mana di kabupaten Simalungun ini ada beberapa kecamatan yang paling rentan masyarakatnya terlibat dalam kasus narkoba.
Pertama di wilayah hukum Polsek Perdagangan, di wilayah ini masyarakat
nya padat penduduk, sehingga rentan terpengaruh penyalah gunaan narkotika.Sepanjang tahun 2022 dari wilayah inilah terdapat kasus narkoba yang paling banyak ada bekisar 29 kasus.
Kedua Polsek Tanah jawa, ada 14 kasus selama tahun 2022 .Serta ketiga Polsek Bangun dan keempat Polsek Serbalawan.
Dalam penyelesaian perkaranya ini sebagian nya memang ada yang penyelesaian perkaranya ada yang digunakan lakukan dengan melalui rehab. Karena sebagian dari pelaku yang terlibat bukan pengedar namun korban dari penyalah gunaan, sehingga merujuk UU Nomor 35 Tahun 2009 sesuai pasal 127 dan sesuai persyaratannya dengan syarat yang sudah di tentukan maka untuk pelaku pemakai dapat kita lakukan terhadapnya rehab.
Keempat: Terkait masalah UU Perlindingan anak dan kekerasan dalam rumah tangga , ini tentunya sangat perlu kita waspadai karena kasus KDRT dan pelecehan sexual terhadap anak rentan terjadi di sepanjang tahun 2022 ini.
Selama tahun 2022 ada bekisar 78 kasus yang kita tangani dan sebanyak 48 kasus saja yang dapat kita selesaikan. Sebagian ada proses hukumnya lanjut , dan sebagian lagi ada yang kita selesaikan lewat kekeluargaan ataupun R.J.
Semua dampak dari kasus KDRT atau pelecehan sexual terhadap anak ini, motifnya kebanyakan gegara narkoba dan faktor ekonomi. Sehingga perlunya untuk kasus ini, sama sama kita mewaspadai nya.
Untuk kasus pelecehan sexual terhadap anak memang jarang kami expos, di sebabkan sesuai kode etik jurnalistik, untuk kasus ini dilarang untuk di exposs.
Ungkap Kapolres Ronald didalam Konferensi pers.
Tren laporan polisi antara tahun 2021 dan 2022 bertambah 24,1 persen, hal ini tentunya di sebabkan pengaruh terkait t situasi pandemi covid-19 yang sebelumnya kita hadapi.
Jadi sepanjang tahun 2022 ada 10 kasus terbanyak yang kita tangani, Terkait UU Perkebunan sebanyak 325 kasus dengan penyelesaian sebanyak 262 kasus, curat sebanyak 162 kasus selesai 64 kasus, cubis sebanyak 148 kasus selesai 103 kasus, anirat sebanyak 145 kasus selesai 102 kasus, curanmor sebanyak 118 kasus selesai 31 kasus, narkoba sebanyak 95 kasus selesai 93 kasus, penggelapan sebanyak 81 kasus selesai 48 kasus, UU Perlindungan anak sebanyak 78 kasus selesai 48 kasus, aniring sebanyak 57 kasus selesai 56 kasus, judi sebanyak 56 kasus selesai 61 kasus.
Dan terkait narkoba di total pengungkapan kasusnya ada sebanyak 95 kasus dengan 120 tersangka. dan 1.172,17 Gram Ganja, 369,95 Gram Sabu-sabu, 5 butir extasi, 10 batang Pohon Ganja.
Sementara itu, Satlantas Polres Simalungun mencatat ada 276 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2022. Angka tersebut naik dibandingkan tahun sebelumnya
Untuk korban meninggal di tahun 2022 sebanyak 58 orang, luka berat 49 orang, dan luka ringan berjumlah 411 orang, dengan jumlah total kerugian materil sebanyak Rp.929.250.000., dan jumlah penyelesaian sebanyak 201 perkara dengan sisa 66 kasus.
Berbagai faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, di antaranya human error, faktor jalan (jalan rusak, jalan sempit, dan kurang penerangan serta kelayakan kendaraan yang digunakan.
Adapun upaya yang dilakukan Satlantas Polres Simalungun dalam menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas, yaitu memberikan imbauan melalui medsos dan radio. Kemudian, memasang spanduk imbauan di titik-titik rawan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Simalungun juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memelihara keamanan dan ketertiban di Kabupaten Simalungun ini.
“Kerja sama dan partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan dalam memelihara keamanan dan ketertiban guna mendukung setiap program pembangunan di Kabupaten Simalungun,” Ajaknya.
Dan untuk beberapa Kasus Konflik Lahan yang terjadi selama tahun 2022, dari hasil pemetaan konflik lahan di wilayah kabupaten Simalungun terdapat 5 permasalahan sengketa lahan yang berpotensi terjadinya konflik.
Wilayah Kabupaten Simalungun terdapat daerah Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba yaitu Kota Parapat, yang mana menjadi Program Prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan Danau Toba menjadi objek Wisata Super Prioritas.
Polres Simalungun dalam mendukung DWDSP (Destinasi Wisata Daerah Super Prioritas) Kota Wisata Parapat telah melaksanakan beberapa upaya dan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Stake Holder,terutamanya terkait pelaksanaan pembersihan dan penertiban keramba jaring apung (KJA) yang ada di wilayah Simalungun. sebanyak 9.012 Kotak KJA di tahun 2022 telah berhasil di tertibkan sebanyak 2.146 Kotak.
” Kejahatan tak akan pernah habis, kita hanya mampu berupaya menguranginya dengan melakukan pendekatan dan kemitraan” Katanya
Deni.S