Beranda Ekonomi & Bisnis Aturan PPnBM 0% Dinilai Tak Berpihak Pedagang Mobil Bekas

Aturan PPnBM 0% Dinilai Tak Berpihak Pedagang Mobil Bekas

BERBAGI

JAKARTA – Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru akan dibebaskan secara bertahap dimulai Maret ini. Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPnBM mencapai 100%, kemudian tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50%, dan ketiga (September-November) pengurangan 25%.

Pemberian insentif dikhususkan untuk kendaraan penumpang dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Insentif pajak tersebut diketahui untuk mendorong pembelian dan produksi kendaraan bermotor.

Disayangkan, kebijakan tersebut tak disambut dengan riang oleh semua yang berkecimpung di industri otomotif. Salah satunya dari pedagang-pedagang mobil bekas.

Dengan insentif tersebut, konsumen tentu saja lebih memilih membeli mobil baru dibandingkan mobil bekas. Artinya, penjualan mobil bekas ikut terimbas.

BERITA LAINNYA:  Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Dua Orang Laki-laki Diduga Pengedar Sabu di Dusun III Desa Sipaku

Sejak pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, penjualan mobil bekas juga mengalami terjun bebas. Barulah pada Desember 2020, penjualan perlahan mulai bangkit.

Namun, belum lama meregangkan otot dari kelesuan, pedagang mobil bekas harus kembali dihantam aturan yang dirasa memberatkan penjualannya.

“Pemerintah seharunya perhatikan efek domino (dari aturan PPnBM). Kalau mobil baru mungkin punya akses langsung ke pemerintah. Kalau kita di mobkas kan gak punya akses,” keluh Andi Supriadi, pemilik toko jual-beli mobil bekas, Jordy Mobil di MGK Kemayoran, saat dihubungi MNC Portal, Senin (8/3/2021).

Andi berharap, ketika pemerintah membuat kebijakan untuk mobil baru, seharusnya memikirkan juga kebijakan untuk mobil bekas. “Pemerintah mengambil kebijakan untuk mobil baru, tapi mobil bekasnya tidak dikasih apa-apa,” imbuhnya.

BERITA LAINNYA:  Dr Susanti Ajak Forkopimda Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Kendati demikian, Andi tetap optimis penjualan mobil bekas akan tetap meningkat. Strategi yang dilakukan tokonya dan sebagian penjual mobil bekas lain adalah dengan tidak menjual mobil keluaran 2018 sampai 2020.

Bahkan, strategi ini sudah dilakukan sebelum resmi kebijakan DP 0% diterapkan untuk menghindari kerugian. Andi mengaku kalaupun harus membeli dan menjual kembali mobil bekas tahun 2018-2020, harganya harus turun sekitar Rp10 juta.

“Saya main (membeli dan menjual) biasanya di mobil tahun 2010-2017 karena menghindari penurunan (harga) dari mobil baru. Februari saya menjual sekitar 5 unit. Januari kurang lebih sama,” tandas Andi.
(Oke)