
Siasatnusantara.com – Langkat Sumut || Ada Apa Kejaksaan Sumatera Utara, Walau Telah di Sita Kebun Sawit Akuang Yang Merugikan Negara 181 Milyard namun Pelaku masih berkeliaran dan Tak di Tahan.
Aktivitas di perkebunan sawit yang telah disita oleh pengadilan tinggi sumatera utara masih Tetap Berjalan, walaupun dalam putusan sudah jelas konservasi lahan hutan menjadi kebun pribadi dengan menerbitkan surat sertifikat yang merugikan negara hingga 181 milyard rupiah.
Keputusan pengadilan negeri sumatera utara tersebut dianggap sebagai putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum yang pasti. Dimana sampai saat ini setelah adanya keputusan beserta surat sita oleh kejaksaan Sumatera Utara. Namun terlihat dilapangan aktivitas Kebun tersebut seperti pemanenan masih berjalan dengan baik dan beberapa pegawai terdakwa akuang masih banyak berada didalam Kebun tersebut. Sabtu, (22/03/2025)
Pengadilan Negeri Sumatera Utara berdasarkan keputusan nomor 39 Sit/Pid.Sus-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 memutuskan penyitaan perkebunan sawit seluas 97,45 Ha di kawasan SM.KGLTL Kabupaten Langkat. Seharus nya setelah putus Di sita, Pihak Akuang harus mengosong Lokasi yang di sita dan pelaku menjalani hukuman karena telah mengalih fungsikan lahan hutan Mandrove menjadi milik sendiri (Pribadi).
Penelusuran awak media siasatnusantara.com Setelah keluar surat sita Keberadaan kebun tersebut seterusnya diserahkan pengawasannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut khususnya Seksi Konservasi Wilayah II langkat.
Namun setelah penyerahan tersebut kondisi operasional perkebunan yang awalnya milik Akuang tetap sebagaimana biasanya. Pemanenan tetap dilakukan tanpa ada pengawasannya.
“Tidak ada bedanya disita ataupun tidak. Sebab masih ada pendodosan buah sawit yang dilakukan disana, malah pihak SDA yaitu pemerintahan Kabupaten langkat seakan bersama di lahan sawit tersebut dengan group akuang bang,“ ujar warga Tapak Kuda, Desa Pematang Cengal, dan Desa Suka Maju.
Warga ketiga desa tersebut menjelaskan, papan plang penyitaan oleh Kejatisu tidaklah membuat pendodos sawit kehilangan nyali memasuki lahan. Bahkan warga Desa Pantai Cermin Dusun Sentang mengatakan, pendodos tersebut mengelabui warga lain dengan menyebutkan yang diambil hanya brondolan sawit.
“Bahkan Kadang – kadang pendodos tadi melarang keras memasuki perkebunan yang disita tadi meski kami hanya mencari rumput makanan ternak,“ kata warga Desa Tapak Kuda.
Beda lagi pengalaman Rama warga Desa Pematang Cengal, pihak pekerja tidak segan – segan menuduh warga desa melakukan pencurian sawit kalau berada di lahan sitaan. Padahal modusnya agar mereka bebas mendodos buah sawit.
Selanjutnya, Fakta – Fakta yang ada dilapangan, seperti Kondisi perkebunan kelapa sawit saat ini, panennya masih aktif berproduksi. Kondisi infrastruktur di lokasi perkebunan pun seperti jalan, bangunan, dan fasilitas lainnya masih tetap berjalan seperti biasa.
Atas penyitaan lahan tersebut pihak media melihat ada sesuatu atas putusan pengadilan tersebut. Namun sebelum berita di naikkan di meja Redaksi pemilik media sudah coba lakukan koordinasi kepada pengadilan negeri Sumatera Utara namun belum dapat di konfirmasi sehingga berita ini naik di meja redaksi. (Red)