Siasatnusantara.com – Medan || Pasca terjadinya pengancaman kepada salah seorang wartawan media online yang di lakukan diduga bandar narkoba pada Hati Sabtu (27/04/24) pukul19:20 Wib. Hingga berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari Jajaran Polsek Medan Area.
Peristiwa pengancaman ini terjadi setelah tak berapa lama dua utusan dari Polsek Medan Area melakukan klarifikasi dengan awak media.
Dugaan pengancaman kepada awak media akan di siram dengan soda api oleh alias Diduk (Lk) warga Jalan Denai Gang Jati I No 3 Lingkungan X Kelurahan Tegal Sari I Kecamata Medan Area jelas telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Kedatangan Diduk tersebut juga di ketahui dan di lihat oleh salah seorang warga dan CCTV warga setempat.
Menurut informasi dari warga yang selama ini sudah sangat resah bahwa tempat tinggal dari Diduk tersebut di jadikan sebagai sarang dan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Warga sekitar pada mulamya sangat mendukung dengan kebijakan dari Polsek Medan Area mendirikan Posko Bersih Narkoba. Namun, lambat laun Posko tersebut terkesan hanya untuk menakut-nakuti para bandar sabu-sabu hingga warga sekitarnya krisis kepercayaan untuk mewujudkan program prioritas kedua Kapolda Sumatera Utara: “Narkotika Musuh Bersama”. Kini Posko tersebut terlihat seperti tempat yang tak berpenghuni jika di lihat pagi hari. Hingga setiap para bandar sabu-sabu yang melintasinya tertawa dan tersenyum dengan kinerja Polsek Medan Area. Dengan tidak di fungsikan nya kembali Posko Bersih Narkoba yang di lakukan oleh Polsek Medan Area maka para Bandar sabu-sabu dengan leluasa menjajakan barang haram tersebut. (Team)