Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Keberhasilan Satreskrim Polres Tebo menggagalkan pengiriman sekitar 23 ribu liter BBM olahan ilegal serta mengamankan empat orang terduga pelaku memantik sorotan tajam dari kalangan pemerhati kebijakan publik.
Kasus tersebut dinilai bukan sekadar pengungkapan kriminal biasa, melainkan membuka kembali persoalan lama terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap rantai bisnis migas ilegal yang diduga masih beroperasi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan , Senin (18/5/2026)
RN, Pemerhati Kebijakan Publik di Musi Banyuasin, menilai pengungkapan yang dilakukan Polres Tebo justru menjadi indikator bahwa persoalan illegal drilling, illegal refinery, hingga distribusi BBM ilegal belum benar-benar tersentuh secara menyeluruh di wilayah sumber aktivitas.
“Fakta bahwa BBM olahan ilegal diduga berasal dari kawasan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, lalu berhasil diamankan aparat di luar daerah, seharusnya menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum. Ini bukan persoalan kecil, tetapi menyangkut konsistensi penegakan program Zero Illegal Migas,” tegas RN dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut memperlihatkan adanya dugaan paradoks dalam penegakan hukum. Di satu sisi, aparat terus menggencarkan narasi pemberantasan migas ilegal, namun di sisi lain praktik penyulingan minyak tanpa izin, distribusi BBM ilegal, serta aktivitas turunannya disebut masih menjadi persoalan yang berulang.
RN secara khusus menyoroti sejumlah kawasan yang selama ini kerap disebut publik sebagai titik rawan aktivitas migas ilegal di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, seperti Desa Simpang Bayat, Simpang Patin, Berdikari, hingga kawasan perbatasan Desa Suka Jaya.
“Jika dugaan aktivitas tersebut memang masih berlangsung, maka pertanyaan publik sangat sederhana: di mana letak efektivitas pengawasan dan keseriusan implementasi program pemberantasan ilegal migas?” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat terhadap institusi penegak hukum, terutama ketika jargon pemberantasan kejahatan migas tidak diikuti langkah konkret yang menyentuh akar persoalan.
“Citra institusi tidak dibangun lewat slogan, tetapi melalui konsistensi tindakan. Ketika masyarakat masih melihat praktik ilegal berjalan, sementara narasi pemberantasan terus digaungkan, maka kepercayaan publik bisa terkikis,” katanya.
RN juga meminta perhatian serius dari tingkat pusat, termasuk Mabes Polri, agar persoalan migas ilegal di Musi Banyuasin tidak ditangani secara parsial ataupun sebatas penindakan di hilir.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum harus menyasar keseluruhan mata rantai, mulai dari sumur minyak ilegal, lokasi penyulingan ilegal (illegal refinery), hingga jaringan distribusi dan pengangkutan BBM ilegal.
“Pemberantasan migas ilegal tidak boleh berhenti pada penangkapan sopir atau pengangkut semata. Negara harus berani memutus mata rantai dari hulunya. Tutup sumur ilegal, hentikan penyulingan ilegal, lumpuhkan distribusinya. Jika hulunya ditutup serius, maka hilirnya otomatis melemah,” tegasnya.
RN turut menyoroti narasi yang kerap digunakan untuk membenarkan keberadaan aktivitas illegal refinery dengan alasan ekonomi masyarakat. Menurutnya, argumentasi tersebut perlu dikaji secara objektif dan tidak boleh menjadi legitimasi terhadap praktik yang melanggar hukum serta berisiko tinggi terhadap keselamatan, lingkungan hidup, dan tata kelola energi nasional.
“Isu ekonomi masyarakat memang harus dipahami secara utuh. Tetapi jangan sampai dijadikan tameng untuk mempertahankan aktivitas ilegal yang pada praktiknya diduga lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu atau pemodal besar dibanding masyarakat luas,” katanya.
Lebih lanjut, RN menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap institusi Polri akan tumbuh seiring hadirnya penegakan hukum yang adil, konsisten, dan tanpa tebang pilih.
“Masyarakat pada dasarnya mendukung aparat penegak hukum. Tetapi dukungan itu membutuhkan bukti nyata berupa ketegasan, keberanian, dan konsistensi dalam memberantas seluruh praktik ilegal migas tanpa kompromi,” ujarnya.
Kasus pengungkapan 23 ribu liter BBM olahan ilegal oleh Polres Tebo kini menjadi sorotan lintas daerah. Publik menunggu apakah temuan tersebut akan menjadi pintu masuk evaluasi besar terhadap pola penanganan persoalan migas ilegal di kawasan Musi Banyuasin, atau kembali menjadi pengungkapan kasus yang berhenti pada permukaan persoalan.
(*/LKM).











