![](https://www.siasatnusantara.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241212-WA0135.jpg)
SIASATNUSANTARA.COM-Sergai||
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap lima pelaku pencurian pemberatan yang menggasak 800 ekor bebek milik petani di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai,kamis(11/12/2024).
Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 26 November 2024, dan menimbulkan kerugian sekitar Rp15 juta bagi korban.
Peristiwa pencurian ternak ini pertama kali diketahui oleh korban, Rosalina, seorang petani berusia 58 tahun, yang pada pagi hari 26 November 2024, pergi mengecek bebek-bebeknya di areal persawahan Desa Sei Bamban.
Betapa terkejutnya ia ketika menemukan bahwa lebih dari 700 ekor bebeknya hilang. Rosalina langsung melapor ke Polres Serdang Bedagai.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Dari rekaman CCTV yang terpasang di dekat lokasi kejadian, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi pencurian pada pukul 01.35 WIB dengan menggiring bebek-bebek korban ke jalan desa, lalu membawanya menggunakan mobil pick-up.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Opsnal berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut, yaitu F (36), I als W (28), S als A (44), H I als I (31), dan F S als S (36). Tidak hanya sekali, para pelaku ternyata juga telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali sebelumnya, mencuri sekitar 200 ekor bebek lainnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain sebuah mobil pick-up Grand Max berwarna abu-abu metalik (BL 8303 HC) serta delapan kotak keranjang bebek.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Penangkapan ini berlangsung pada berbagai waktu dan tempat. F ditangkap pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 17.00 WIB di rumah makan Desa Suka Damai. ( Arf/Soesy)